√ Wajib Kamu Tahu! Ini Peraturan PPKM Darurat Yang Harus Dipatuhi - wanitaindonesia.co

Wajib Kamu Tahu! Ini Peraturan PPKM Darurat Yang Harus Dipatuhi

Wajib Kamu Tahu! Ini Peraturan PPKM Darurat Yang Harus Dipatuhi


















Wanitaindonesia.coDewasa ini, kasus positif COVID-19 di Indonesia semakin meningkat. Terlebih lagi tingkat penularan varian terbaru dari virus ini yang dinilai lebih tinggi dibandingkan varian sebelumnya. Untuk itu, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat.

Bukan tiba-tiba, girls. Ternyata pemberlakuan PPKM Darurat ini sudah melalui proses yang cukup panjang serta masukan dari berbagai pihak. Mulai dari para menteri, ahli kesehatan sampai para kepala daerah.


PPKM darurat ini diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Tapi, kamu sudah tahu belum apa saja peraturan PPKM darurat yang terbaru? Kalau belum, kita simak langsung di bawah ini, yuk!


Kegiatan Perkantoran

Nah, lonjakan kasus positif COVID-19 sangat memengaruhi banyak kegiatan termasuk kegiatan perkantoran. Hal ini membuat pemerintah daerah memutuskan untuk sektor non esensial agar 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WHF).


Peraturan ini berlaku untuk kabupaten/kota dengan zona merah, oranye maupun hijau, girls.


Kegiatan Belajar Mengajar

Belakangan ini muncul kabar bahwa pembelajaran tatap muka akan segera dilakukan. Tapi sepertinya harus ditunda terlebih dahulu, nih. Pada peraturan PPKM darurat terbaru, seluruh kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring.


Kegiatan Esensial

Berbeda lagi dengan kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, pasar modal, sistem pembayaran, serta teknologi informasi dan komunikasi.


Untuk kegiatan ini, diizinkan dengan maksimum 50 persen kapasitas WFO dan 100 persen maksimum untuk sektor kesehatan dan kritikal, girls.


Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

Pasti dari kalian banyak yang bingung, apa masih boleh nongkrong di kafe atau nggak, kan? Pada peraturan PPKM darurat terbaru, makan dan minum di tempat (dine in) tidak diperbolehkan. Ini meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, bahkan yang berlokasi di luar dan di dalam pusat perbelanjaan.


Tapi, kamu masih bisa melakukan delivery order dan take away, kok. Jangan khawatir, ya!


Kegiatan Pusat Perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan lainnya juga wajib mematuhi peraturan terbaru PPKM darurat. Menurut peraturan resmi terbaru, mal dan pusat perbelanjaan lainnya terpaksa harus tutup untuk sementara waktu.


Kegiatan Belanja Kebutuhan Pokok

Kalau mal dan pusat perbelanjaan terpaksa ditutup, berbeda dengan pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kegiatan ini masih diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan jam operasional sampai jam 20.00 WIB saja.


O iya, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka full selama 24 jam. Jadi, nggak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan sehari-hari kalian, ya!


Kegiatan Beribadah

Seperti yang kita tahu bahwa berkerumun sangat berbahaya dalam situasi seperti ini. That’s why, untuk mengurangi penularan, kegiatan beribadah juga turut dibatasi, girls


Untuk kabupaten/kota zona merah, oranye maupun hijau, kegiatan beribadah terpaksa ditiadakan sampai situasi aman. Lebih baik lakukan ibadah di rumah saja dahulu.


Kegiatan di Area Publik

Sama halnya dengan kegiatan beribadah, kabupaten/kota zona merah, oranye dan hijau dilarang melakukan kegiatan di area publik sampai situasi aman, nih. 


Supaya nggak bosan dan jenuh, coba cek 5 hal yang bisa bikin kamu semangat saat beraktivitas #dirumahaja. Kita juga bisa melakukan self pampering, lho!


Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kalau kamu berada di zona merah, oranye ataupun hijau, kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan terpaksa dihentikan sementara. Begitu juga dengan kegiatan hajatan. 


Kegiatan Pernikahan

Saudara kamu ada yang punya rencana menikah? Nah, untuk resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sesi makan juga tidak diperbolehkan, penyediaan makanan hanya boleh dilakukan secara tertutup dan untuk dibawa pulang.


Kegiatan Traveling

Untuk kamu yang hobi traveling, sepertinya akan sedikit sulit untuk tetap menjalankan hobimu tersebut selama PPKM darurat ini. Pasalnya, untuk melakukan traveling menggunakan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis I) dan PCR H-2. 


Kalau kamu menggunakan bis dan kereta, wajib banget mempersiapkan Antigen (H-1). Tentunya semua itu disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, ya!


Nah, itu tadi usulan perubahan peraturan PPKM darurat yang diberlakukan, girls. Beberapa kegiatan masih memberlakukan peraturan yang sama, seperti aktivitas konstruksi, sektor esensial, dan juga transportasi umum. Sangat diharapkan untuk kita mematuhi peraturan yang ada jika ingin pandemi ini cepat berakhir, ya.


Sementara itu kamu juga bisa melakukan vaksinasi untuk membentengi diri dari penularan COVID-19, girls. Perhatikan juga hal-hal yang perlu dilakukan sebelum dan sesudah vaksin COVID-19, ya. Stay safe, healthy and happy, girls!


Load comments
 

Ads Slot Right Logo

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHIPF3Mg4-9YQeeCDr9xszVuBgrwgbcy-hYPe0jQCVM-CkHlKaQAisXZkgt984jg7jgwqt58V88djQrgnHg3us469cXZLBDz7cCpyzlj-qYV0rL4KGFC0nceRmCU5iNVOXUPiypH5po0M/s728/New+Project+%25285%2529.jpg
Copyright © wanitaindonesia.co All Right Reserved

Discussion