Protokol Kesehatan Bepergian via Darat di Masa PPKM Darurat
Warta
Wanitaindonesia.co - Di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat idealnya memang di rumah saja dan menghindari kerumunan. Namun bagaimana jika Anda terpaksa bepergian lewat jalur darat? Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, Senin (5/7/2021) lalu. Ketentuan ini akan berlaku hingga 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan perkembangan di lapangan.
Di dalam aturan perjalanan tersebut, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus Anda patuhi selama perjalanan. Berikut protokol kesehatan transportasi darat (berlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan), jika Anda terpaksa melakukan perjalanan keluar rumah selama PPKM Darurat, seperti dilansir dari Kompas.com:
1/ Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2/ Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
3/ Anda tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3/ Anda tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
4/ Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali Anda wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh antara Pulau Jawa dan Bali, Anda perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Berikut beberapa ketentuan perjalanan jarak jauh Jawa-Bali yang perlu Anda patuhi:
1/ Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
2/ Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
3/ Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. Namun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (tas)
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh antara Pulau Jawa dan Bali, Anda perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Berikut beberapa ketentuan perjalanan jarak jauh Jawa-Bali yang perlu Anda patuhi:
1/ Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
2/ Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
3/ Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. Namun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (tas)
